Izin Praktik Perawat Gigi
1.PERIZINAN BARU
1. KTP/Passport/KITAS untuk WNA
2. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisasi
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
4. surat pernyataan memiliki tempat di Praktek mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan di luar Praktek mandiri
5. Pas foto digital berwarna tebaru ukuran 4x6 cm (file dengan format JPG dan JPEG)
6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
7. Tanda Peserta BPJS Kesehatan dan bukti lunas bayarnya
2.PERPANJANGAN PERIJINAN
1. Surat izin lama (SK/SIP)
2. Pas foto digital berwarna tebaru ukuran 4x6 cm (file dengan format JPG dan JPEG)
3. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
4. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisasi
5. Tanda Peserta BPJS Kesehatan dan bukti lunas bayarnya
3.PENCABUTAN
1. KTP/Passport/KITAS untuk WNA
2. Surat Izin Praktik (SIP) Lama
3. Surat Pernyataan Pencabutan Izin Praktik
4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi untuk Pencabutan Izin Praktik
Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)
Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktik Perawat Gigi