Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal
1.PERIZINAN BARU
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS versi terbaru
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri
3. NPWP Pendiri
4. Akta Pendirian, dengan melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum
5. Izin Lingkungan / SPPL
6. IMB/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
7. Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 lima tahun terakhir
8. Hasil Studi Kelayakan (diketahui dan ditandatangani oleh Disdik) tentang: Isi Pendidikan; Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; Sarana dan prasarana pendidikan; Pembiayaan pendidikan; Sistem evaluasi dan sertifikasi; Manajemen dan proses pendidikan.
9. Tanda Peserta BPJS Kesehatan dan bukti lunas bayarnya
Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)
Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal