Izin Praktik Dokter/Dokter Gigi Asing
1.PERIZINAN BARU
1. Paspor/KITAS
2. Sertifikat kemampuan berbahasa Indonesia dengan baik dan benar
3. Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsul Kedokteran Indonesia (KKI)
4. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik bagi praktik mandiri (bagi praktik di klinik RS dan sejenisnya), izin operasional fasilitas kesehatan (yang sudah berizin)
5. Surat Rekomendasi dari IDI/PDGI
6. Pas foto digital berwarna tebaru ukuran 4x6 cm (file dengan format JPG dan JPEG)
2.PERPANJANGAN PERIZINAN
1. Surat izin lama (SK/SIP)
2. Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsul Kedokteran Indonesia (KKI)
3. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik bagi praktik mandiri (bagi praktik di klinik RS dan sejenisnya), izin operasional fasilitas kesehatan(yang sudah berizin)
4. Surat Rekomendasi dari IDI/PDGI
5. Pas foto digital berwarna tebaru ukuran 4x6 cm (file dengan format JPG dan JPEG)
3.IZIN SEMENTARA
1. KTP/Passport/KITAS untuk WNA
2. Sertifikat kemampuan berbahasa Indonesia dengan baik dan benar
3. Surat atau Tanda Terima Pengajuan STR
4. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik bagi praktik mandiri (bagi praktik di klinik RS dan sejenisnya), izin operasional fasilitas kesehatan (yang sudah berizin)
5. Surat Rekomendasi dari IDI/PDGI
6. Pas foto digital berwarna tebaru ukuran 4x6 cm (file dengan format JPG dan JPEG)
Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)
Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktik Dokter/Dokter Gigi Asing