1.
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung;
2.
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.
Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
4.
Undang Nomor 50 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama;
5. Keputusan Ketua Mahkamah
Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di
Pengadilan.
1.
KTP
2.
Surat Kuasa, dalam hal
diwakili kuasa hukum atau kuasa insidentil
3. Surat permohonan, jika
permintaan dokumen atau data
1.
Pemohon menghadap
petugas
2.
Pemohon mengisi
formulir permohonan informasi
3. Pemohon mendapatkan
informasi yang dibutuhkan
1.
1-30 menit dalam hal
informasi lisan
2. 1-3 hari dalam hal
informasi tertulis (dokumen atau data)
1.
Tidak ada biaya dalam
hal informasi lisan
2. Ada biaya penggandaan
dokumen dalam hal informasi tertulis