1.
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung;
2.
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.
Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
4.
Undang Nomor 50 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama;
5. Keputusan Ketua Mahkamah
Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di
Pengadilan.
1.
KTP
2.
Buku Nikah/Duplikat
Buku Nikah
3. Dokumen lainnya sesuai
jenis perkara
1.
Membuka situs Gugatan
Mandiri
2.
Memilih jenis perkara
3.
Memilih pengadilan
4.
Memasukkan identitas,
posita dan petitum gugatan
5. Menyimpan dan mencetak
gugatan