1.
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung;
2.
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.
Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
4.
Undang Nomor 50 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama;
5. Keputusan Ketua Mahkamah
Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di
Pengadilan.
1.
KTP
2.
Surat Kuasa, Berita
Acara Sumpah dan Kartu Advokat, dalam hal diwakili kuasa kuasa hukum
3.
Surat kuasa, KTP
pemberi dan penerima kuasa, serta surat keterangan dari Kelurahan dalam hal
diwakili kuasa kuasa insidentil
4. Surat panggilan sidang,
surat pemberitahuan putusan atau dokumen lain yang menunjukkan nomor perkara
1.
Pemohon menghadap
petugas
2.
Pemohon mengisi
formulir permohonan pengambilan produk
3.
Petugas mengecek produk
yang diminta
4. Petugas menyerahkan produk
pengadilan atau surat keterangan kepada Pemohon
1.
Rp500/halaman untuk
salinan putusan/penetapan
2. Rp20.000 untuk Akta Cerai
1.
Salinan
putusan/penetapan
2.
Akta Cerai
3. Surat Keterangan