1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
4. Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama;
5. Keputusan Ketua Mahkamah A gung Nomor 1-
144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan
Informasi di Pengadilan.
1. KTP
2. Surat permohonan, jika permintaan dokumen atau
data
1. Booking Layanan Menggunakan Aplikasi MPP Kota Bogor
2. Tukar Kode Booking
3. Menunggu panggilan antrian
4. Pemohon menghadap petugas
5. Pemohon menanyakan informasi ke petugas
6. Pemohon mendapatkan informasi yang
dibutuhkan
1-30 menit dalam hal informasi lisan
Tidak ada biaya dalam hal informasi lisan