1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik;
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
4. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019
tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di
Pengadilan Secara Elektronik;
5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-
144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan
Informasi di Pengadilan.
1. Surat permohonan yang ditujukkan kepada Ketua
PN Bogor
2. Fotokopi KTP Pemohon
Bila Permohonan Ganti Nama :
1. Fotokopi KTP Pemohon (apabila sudah berkeluarga
wajib melampirkan fotokopi KTP suami/istri)
2. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan (apabila
permohonan ganti nama anak)
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi akta kelahiran yang ingin dirubah
1. Booking Layanan Menggunakan Aplikasi MPP Kota Bogor
2. Tukar Kode Booking
3. Menunggu panggilan antrian
4. Membuka situs e-Court
5. Mendaftarkan akun e-Court
6. Mendaftarkan perkara
7. Membayar panjar biaya perkara
8. Memperoleh nomor perkara
Tidak ada biaya, hanya panjar biaya perkara