1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Mahkamah Agung RI;
3. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun
2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Pengadilan
4. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun
2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan
5. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan
Umum Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019
tentang Pemberlakuan Aplikasi Surat Keterangan
Elektronil (eraterang) di Lingkungan Peradilan
Umum
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang
Berada di Bawahnya.
1. Foto ukuran 4x6 (4 lembar)
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi SKCK
4. Fotokopi Ijazah terakhir
5. Mengisi Formulir Surat Permohonan
6. Mengisi Formulir Surat Pernyataan Tidak Pernah
Dipidana (Menggunakan Materai Rp. 10.000)
1. Booking Layanan Menggunakan Aplikasi MPP Kota Bogor
2. Tukar Kode Booking
3. Menunggu panggilan antrian
4. Pemohon menghadap petugas
5. Pemohon mengisi formulir yang dibutuhkan
6. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan
7. Petugas mendaftarakan permohonan surat
keterangan secara online
8. Pemohon menunggu surat keterangan
9. Petugas menyerahkan surat keterangan
Rp. 10.000,- untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP)