1. Permohonan diajukan melalui laman:
www.ahu.go.id;
2. Pengisian data Pemohon atau Penerima Kuasa;
3. Setelah notifikasi selesai, silakan download kode
voucher yang dikirimkan melalui email;
4. Pemohon melakukan pembayaran di bank
persepsi;
5. Pemohon siap mencetak Sertifikat Apostille dan
dicetak di Loket Gedung Ditjen AHU dan KantorKantor Wilayah Kemenkumham seluruh
Indonesia.
1. Permohonan Sertifikat Apostille pada laman:
www.ahu.go.id;
2. Pindai Dokumen Indonesia yang akan digunakan di
luar negeri. Dokumen yang telah dilegalisir oleh
pejabat publik di instansi/Lembaga/kantor penerbit
dokumen.
3. Jenis Dokumen yang dapat diajukan untuk
dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat Apostille dapat
dilihat di website.
4. Apostille hanya berlaku untuk Negara yang
mengakui Sertifikat Apostille
3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima