1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
2. Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian,
Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum
Perseroan Terbatas;
3. Permenkumham Nomor 17 Tahun 2017 Tentang
Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan
Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, Dan
Perkumpulan;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2019 Tentang Tentang Jenis Dan Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
1. Surat permohonan dari Notaris;
2. Surat pernyataan dari Notaris yang menyatakan
bahwa data yang diperbaiki sudah sesuai dengan
isian data di SABH;
3. Bukti pembayaran PNBP
1. Permohonan membuat surat permohonan
2. Setelah surat pemohonan masuk ke badan hukum
akan dicarikan berkas induk terlebih dahulu
3. Melakukan perbaikan data sesuai dengan
arsip/data yang terdapat di SABH.
14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen diterima
lengkap dan benar
Rp. 100.000,- per dokumen
SK Perbaikan Data Yayasan, dan Perkumpulan