Detail Layanan Instansi

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

a. Memberikan jaminan atas kemudahan, percepatan, dan kepastian dalam proses pelaksanaan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. 
b. Meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pelayanan bagi seluruh Perangkat Daerah terkait.
c. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan Desk Penyelenggaraan Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan.
d. Mengambil langkah-langkah penyelesaian perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Wali Kota Bogor.