Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan bagi pemohon yang berbadan hukum dilengkapi dengan akte pendirian
2.
Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 lima tahun terakhir
3.
Rencana Tapak/Siteplan yeng telahdisahkan, bagi yang memenuhi kriteria siteplan
4.
IMB induk dan gambar rencana bangunan yang sudah divalidasi (denah, tampak dan potongan dengan skala 1:100 atau 1:200)
5.
Daftar Nama Pemilik Bangunan dan Type Bangunan yang akan di Splitzing
6.
NPWP Perusahaan/NPWP Cabang Bogor bagi usaha yang kantor pusatnya berada di luar Kota Bogor, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan, yang telah diverifikasi dan sesuai dalam Sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak (SKSWP)