Izin Praktek Dokter Hewan adalah izin yang diberikan kepada orang
yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan
kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
Rp. 0 (tidak dikenakan retribusi)
Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Dokter Hewan