Izin Pendirian Program Atau Satuan
Pendidikan adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiri
atas pendidikan dasar dan pendidikan
menengah (TK,
SD, SMP Swasta).
Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)
Surat Keputusan (SK) tentang izin Salon Kecantikan