Surat Izin Praktek
Dokter/Dokter Gigi yang selanjutnya disingkat SIPD Dokter/Dokter Gigi adalah
bukti tertulis yang diberikan kepada dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi
persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran.
Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)
Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Rekam Medis (SIP-Rekam Medis)