Surat Izin
Praktek Bidan yang selanjutnya
disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan
kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik
kebidanan.
Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)
Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Bidan (SIPB)