Surat Izin
Praktek Apoteker yang selanjutnya
disingkat SIPA adalah surat
izin praktik yang diberikan kepada apoteker
untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas produksi atau
fasilitas distribusi atau penyaluran.
Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)
Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Apoteker (SIPA)