Izin
Praktek Perawat yang selanjutnya
disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang telah
diakui peraturan perundang-undangan bagi perawat untuk dapat menjalankan
praktek atau mengadakan pelayanan keperawatan dan kesehatan.
Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)
Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Perawat (SIPP)