Surat Izin Praktek Okupasi Terapi yang selanjutnya disingkat SIPOT adalah bukti tertulis yang
diberikan kepada okupasi terapis untuk menjalankan praktik pelayanan okupasi
terapi.
Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)
Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Okupasi Terapi (SIPOT)