Surat Izin Praktek Fisioterapi yang selanjutnya disingkat SIPF adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik
pelayanan fisioterapi secara mandiri dan/atau pada fasilitas pelayanan
kesehatan.
Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)
Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Fisioterapi (SIPP)