Surat Izin Praktek Penata Anestesi yang selanjutnya disingkat SIPPA adalah bukti tertulis
pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian penata anestesi
pada fasilitas pelayanan
kesehatan.
Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)
Surat Keputusan (SK) tentang Izin Optisien