Surat Izin
Praktek Radiografer yang selanjutnya disingkat
SIPR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi
pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)
Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Radiografer (SIPR)