Detail Layanan Instansi

Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) Non Permanen

Izin Penyelenggaraan Reklame Non Permanen yang selanjutnya disingkat IPR Non Permanen adalah surat izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota sebagai dasar peletakan reklame dengan memperhatikan estetika, edukasi, dan keserasian lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang.