Detail Layanan Instansi

Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)

Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen yang selanjutnya disingkat (IPR) Permanen adalah surat izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota sebagai dasar peletakan reklame dengan memperhatikan estetika, edukasi, dan keserasian lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang.