Detail Layanan Instansi

Izin Pemakaian Tanah (IPT)/ PPTR

Izin Pemakaian Tanah (IPT)/ PPTR adalah izin yang diterbitkan untuk memanfaatkan tanah/lahan di dalam sarana dan prasarana kota dalam penyelenggaraan reklame yang selanjutnya disingkat IPT/PPTR adalah surat persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota sebagai dasar peletakan reklame dalam sarana dan prasarana milik Pemerintah Daerah Kota dengan memperhatikan estetika, edukasi, dan lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang