Disnakertrans

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor dibentuk sesuai dengan Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Struktur Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Bogor Nomor 75 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor mengacu pada Peraturan Walikota Bogor Nomor 105 Tahun 2018.

Tugas Pokok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor adalah ....

Untuk menjalankan tugas pokok, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sipil Kota Bogor mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  3. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  4. Pelaksanaan teknis operasional di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;