Administrasi Hukum Umum

Administrasi Hukum Umum (AHU): 
  • AHU adalah Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab atas administrasi hukum umum di Indonesia. 
  • AHU memberikan pelayanan publik, termasuk pendaftaran badan hukum, perjanjian, dan hal-hal terkait hukum lainnya. 
  • AHU juga memiliki sistem online yang dikenal sebagai AHU Online.