Bapenda Kota Bogor

Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 seri D).

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bapenda Kota Bogor mengacu pada Peraturan Walikota Bogor Nomor 115 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor.

Tugas Pokok Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor adalah : Melaksanakan sebagian urusan di bidang Pendapatan Daerah

Untuk menjalankan Tugas Pokok, Bapenda Kota Bogor mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan Kebijakan Teknis Di Bidang Pendapatan Daerah;
  2. Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis Di Bidang Pendapatan Daerah;
  3. Pembinaan Dan Pelaksanaa Tugas Di Bidang Pendapatan Daerah;
  4. Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Di Bidang Pendapatan Daerah;
  5. Pelaksanaan Pembinaan Teknis Penyelenggaraan Fungsi-fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Pendapatan Daerah;
  6. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Wali Kota Sesuai Tugas Dan Fungsinya.


Untuk Info lebih lengkap Kunjungi Website Resmi Bapenda Klik disini