Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 seri D).
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bapenda Kota Bogor mengacu pada Peraturan Walikota Bogor Nomor 115 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor.
Tugas Pokok Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor adalah : Melaksanakan sebagian urusan di bidang Pendapatan Daerah
Untuk menjalankan Tugas Pokok, Bapenda Kota Bogor mempunyai fungsi :
Untuk Info lebih lengkap Kunjungi Website Resmi Bapenda Klik disini