KPP Pratama Kota Bogor

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor pada masa pemerintahan Belanda dulunya bernama “De In Fiksi Van Finansien”, kemudian saat Indonesia merdeka nama tersebut berubah menjadi Kantor Inspeksi Keuangan dan tak lama setelah itu menjadi Kantor Inspeksi Pajak. Pada tahun 1984 terjadi reformasi pajak, dengan adanya perubahan sistem pemungutan pajak maka Kantor Inspeksi Pajak kembali berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Pajak.

Pada tanggal 14 Agustus 2007 Kantor Pelayanan Pajak Bogor, Kantor Pelayanan PBB Bogor, dan Kantor Pemeriksaan Pajak Bogor disatukan menjadi KPP Pratama Bogor berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-112/PJ./2007. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor mengacu pada PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Tugas Pokok Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor adalah :

KPP Pratama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor mempunyai fungsi :

  1. Pelayanan pajak
  2. Penyuluhan pajak
  3. Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  4. Penatausahaan dan penyimpanan dokumen perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya
  5. Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak;
  6. Pelaksanaan konsultasi perpajakan
  7. Pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan serta pengamatan potensi perpajakan
  8. Pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan objek pajak, penilaian, dan pengenaan
  9. Pemberian dan/atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
  10. Pengukuhan dan/atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak
  11. Pemberian dan/atau penghapusan Nomor Objek Pajak secara jabatan
  12. Pemeriksaan pajak
  13. Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan
  14. Penyelesaian permohonan konfirmasi status Wajib Pajak


Untuk Info lebih lengkap Kunjungi Website Resmi KPP Pratama Klik disini