Layanan Instansi

Pengadilan Agama

Pengadilan Agama Bogor Kelas IA merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara-perkara perdata tertentu sesuai dengan  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1989  yang  diubah  dengan Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  2006  dan  terakhir  diubah  dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.


Pengadilan Agama Bogor Kelas IA berwenang menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaiakan perkara-perkara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yaitu:


1. perkawinan;

2. waris;

3. wasiat;

4. hibah;

5. wakaf;

6. zakat;

7. infaq;

8. shadaqah; dan

9. ekonomi syari’ah.

 

Pengadilan  Agama Bogor  Kelas  IA  berada  di wilayah  Pengadilan  Tinggi Agama  Jawa  Barat. Wilayah  hukum  atau  yurisdiksi Pengadilan  Agama Bogor Kelas IA meliputi 6 (enam) kecamatan yang terdiri dari 68 (enam puluh delapan) kelurahan di Kota Bogor.


Gedung Pengadilan Agama Bogor Kelas IA terletak di Jl. K.H. Abdullah bin Nuh, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Alamat situs resmi: pa-bogor.go.id, e-mail:  pa.bogor@gmail.com, nomor telepon: 0251-8348649, dan nomor WA resmi: 0857-9393-9347.

Layanan