Bea Cukai Bogor dibentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bea Cukai Bogor mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-105/BC/2014 Tentang Visi Misi dan Fungsi Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tugas Pokok Bea Cukai Kota Bogor adalah:
Melaksanakan pengawasan dan pelayanan terhadap pengguna jasa penerima fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat dan gudang berikat dan perusahaan barang kena cukai
Untuk menjalankan tugas pokok Bea Cukai Kota Bogor mempunyai fungsi:
Untuk Info lebih lengkap Kunjungi Website Resmi Beacukai Klik disini