Pengadilan Agama Bogor Kelas IA merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara-perkara perdata tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Pengadilan Agama Bogor Kelas IA berwenang menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaiakan perkara-perkara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yaitu:
1. perkawinan;
2. waris;
3. wasiat;
4. hibah;
5. wakaf;
6. zakat;
7. infaq;
8. shadaqah; dan
9. ekonomi syari’ah.
Pengadilan Agama Bogor Kelas IA berada di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat. Wilayah hukum atau yurisdiksi Pengadilan Agama Bogor Kelas IA meliputi 6 (enam) kecamatan yang terdiri dari 68 (enam puluh delapan) kelurahan di Kota Bogor.
Gedung Pengadilan Agama Bogor Kelas IA terletak di Jl. K.H. Abdullah bin Nuh, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Alamat situs resmi: pa-bogor.go.id, e-mail: pa.bogor@gmail.com, nomor telepon: 0251-8348649, dan nomor WA resmi: 0857-9393-9347.