TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota Bogor sesuai dengan tugas dan fungsinya.
VISI
Terwujudnya Pelayanan Publik Yang Transparan, Akuntabel, Dan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
MISI
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- Meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Menciptakan Iklim Investasi yang Kondusif
MOTTO
SMART (Sederhana, Mudah, Akuntabel, Ramah, dan Tepat Waktu)
Untuk Info lebih lengkap Kunjungi Website Resmi DPMPTSP Kota Bogor Klik disini