Sesuai Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
- Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
- Pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.